Senin, 07 September 2020

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa


"Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa, terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis."



KEPALA DESA

1.Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

3.Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a). Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b). Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

c). Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

d). Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

e). Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Pelayanan Desa Gunung Malang


Pelayanan



Pembuatan KTP, KK, Surat Keterangan Lahir, Domisili:

Bawa surat pengantar dari RT/RW setempat
Bawa identitas diri (Akta Kelahriran/Surat Kelahiran, KK


Pembuatan BPJS Kesehatan:

Fotocopy KK
Fotocopy KTP Kepala Keluarga
Nomor Handphone Aktif
Untuk pengambilan Kelas 1 & 2 disertakan fotocopy buku rekening (Tabungan)

Persyaratan  Bikin Ajun Nikah Atau Rujukan (Numpang):

Fotocopy KK
Fotocopy KTP
Fotocopy Ijazah Terakhir
Pas Photo Ukuran 2x3 (4 Lembar) [BERWARNA]
Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Bermaterai Rp 6000) diketahui RT/RW
Surat Keterangan dari RT & RW Setempat
Untuk Numpang Lampirkan KK Calon Mempelai Wanitanya

Persyaratan Jual Beli Akta:

Bukti Kepemilikan
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Riwayat Tanah
Kutipan Desa
SPPT Tahun Terakhir (LUNAS PBB)
Fotocopy KTP
Surat Kuasa Menhadap (BERMATERAI)
Paraf Hal 3, 4 dan Hal 5
Kwitansi Jual Beli Di Lampirkan
DLL (Humas Desa)

SERTIJAB DUA KADES DI KECAMATAN TENJOLAYA

TENJOLAYA = Usai dilantik Bupati Bogor,Jumat pagi (05/02/21) dua kepala desa terpilih dari kecamatan Tenjolaya siang nya langsung,serah teri...